Joss, THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Dibayar Full Meski di Tengah Pandemi

Senin, 28 Desember 2020 - 15:30 WIB
Pandemi Covid-19 telah membuat sebagian pekerja harus rela pendapatan atau upah mereka dipotong. Namun tidak bagi Aparartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto/Dok
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah membuat sebagian pekerja harus rela pendapatan atau upah mereka dipotong. Namun tidak bagi Aparartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana mereka tidak mengalami potongan gaji di tahun ini maupun tahun depan yang dipastikan tidak akan ada perubahan.

(Baca Juga: Gaji PNS Sudah Naik Sebanyak 18 Kali, Tapi Sejak... )



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2020 akan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong sepeser pun. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!