Garuda Terbitkan Obligasi Wajib Konversi Rp8,5 Triliun, Buat Apa?

Senin, 28 Desember 2020 - 20:30 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. FOTO/Yorri Farli
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) menerbitkan Mandatory Convertibles atau Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang merupakan bagian dari implementasi dukungan Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penerbitan OWK dilakukan pada Senin 28 Desember 2020.

Hal itu dilakukan melalaui Perjanjian Penerbitan OWK antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pelaksana investasi yang ditunjuk Kementerian Keuangan. Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI Darwin Trisna Djajawinata, serta turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata



Berdasarkan persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh maskapai penerbangan plat merah dengan nilai sebesar maksimum Rp8,5 triliun dan availability periode hingga 2027, maka mengacu pada kesepakatan para stakeholder terkait, implementasi pencairan dana OWK yang telah disepakati saat ini adalah sebesar Rp1 triliun dengan tenor selama 3 tahun.

Menanggapi realisasi penerbitan OWK tersebut, Kementerian BUMN melalui Staf Khusus Arya Sinulingga mengungkapkan, penerbitan OWK ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kiprah Garuda dalam memaksimalkan jaringan transportasi udara di Indonesia dan mendorong peningkatan perekonomian nasional, serta kiranya mendukung Garuda Indonesia semakin agile dalam menciptakan peluang-peluang baru dan bersaing di kancah global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!