Tahun 2020 Kementerian ATR/BPN Bereskan 1.228 Perkara Rebutan Lahan

Selasa, 05 Januari 2021 - 20:10 WIB
Sesuai arahan presiden, ungkap Sofyan, kementeriannya telah melakukan transformasi digital, karena saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital. Antara lain, pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.

“Dengan digitalisasi tersebut meminimalisasi sengketa, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tahun ini BPN akan meluncurkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. “Saat ini berbagai infrastruktur sedang kami siapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital, seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan sertifikat elektronik,” ujarnya. ( Baca juga:Inggris Lockdown Lagi, Liga Primer Pantang Berhenti )

Sementara untuk meningkatkan investasi, ujar Sofyan, pihaknya mendorong penyediaan rencana detail tata ruang (RDTR) yang saat ini juga sudah berbasis elektronik. “Seluruh RDTR yang baru wajib berdasarkan elektronik dan wajib dipublikasi di dalam Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang,” terangnya.

Dalam upaya mendukung proyek strategis nasional (PSN), BPN telah melakukan pembebasan 42.658 hektare bidang tanah untuk proyek-proyek PSN.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!