Proses Merger Bank Kecil Bikin Pusing, Regulator Diminta Keluarkan Stimulus

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:41 WIB
Ekonom mengatakan, ide untuk mendorong konsolidasi dari OJK sebenarnya perlu didukung khususnya dengan tambahan opsi kelompok usaha bank sehingga bank kecil bisa menjadi bagian bank yang lebih besar. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank kecil harus memiliki permodalan minimal Rp 1 triliun. Penambahan modal ini harus dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp 3 triliun. OJK juga menuturkan untuk bank yang belum bisa memenuhi ketentuan modal tersebut, harus mencari partner untuk memperkuat dirinya.

(Baca Juga: Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing )



Kini OJK pun mendorong bank memiliki permodalan yang kuat dengan menaikkan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun. Rencananya aturan ini akan terbit pada akhir Januari atau awal Februari 2020. Penerapan aturan modal minimum ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2020, modal minimum naik menjadi Rp 1 triliun, pada 2021 jadi Rp 2 triliun dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.

Terkait hal tersebut, Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ide untuk mendorong konsolidasi dari OJK sebenarnya perlu didukung khususnya dengan tambahan opsi kelompok usaha bank sehingga bank kecil bisa menjadi bagian bank yang lebih besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!