Premium Mau Dihapus? Menteri ESDM: Kita Ikut Kesepakatan Global
Kamis, 07 Januari 2021 - 18:20 WIB
Kementerian ESDM menegaskan komitmen untuk mengikuti kesepakatan internasional terkait penggunaan BBM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu yang disebabkan emisi. Salah satunya dengan menyesuaikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, BBM jenis bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.
(Baca Juga: Tidak Naik, Harga Bensin Pertalite Rasa Premium Tetap Rp6.450 per Liter)
"Aturan baru KLHK kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat kurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (7/1/2021).
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, BBM jenis bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.
(Baca Juga: Tidak Naik, Harga Bensin Pertalite Rasa Premium Tetap Rp6.450 per Liter)
"Aturan baru KLHK kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat kurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (7/1/2021).
Lihat Juga :