Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Jasa Raharja Siap Beri Klaim Asuransi
Minggu, 10 Januari 2021 - 08:36 WIB
JAKARTA - PT Jasa Raharja siap memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJY182 dalam penerbangan rute Jakarta tujuan Pontianak.
(Baca Juga: Kecelakaan Sriwijaya Air, Kerabat Korban Berharap Ada Semacam Mukjizat) Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kordinasi dgn pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Basarnas, Airnav, Sriwijaya Air dan instansi terkait lainnya serta menyiagakan seluruh personil Jasa Raharja di posko-posko yang dibentuk oleh pemerintah pada Bandara Soekarno-Hatta, Basarnas dan Bandara Supadio-Pontianak.
"Jasa Raharja terus berkordinasi dengan pihak berwenang serta terus memantau perkembangan terkini dalam penanganan
peristiwa tersebut. Dan kita tentu berharap dan mendoakan yang terbaik," ujar Budi Rahardjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta, dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp25 juta.
(Baca Juga: Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis)
Sedangkan berdasarkan Permenhub No PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.
Saat ini, para keluarga korban bisa mendatangi posko yang dibuka di pintu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan untuk mendapatkan informasi terkait penumpang bisa didapat dari Sriwijaya Air menghubungi kontak berikut 021-80637817.
(Baca Juga: Kecelakaan Sriwijaya Air, Kerabat Korban Berharap Ada Semacam Mukjizat) Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah melakukan kordinasi dgn pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Basarnas, Airnav, Sriwijaya Air dan instansi terkait lainnya serta menyiagakan seluruh personil Jasa Raharja di posko-posko yang dibentuk oleh pemerintah pada Bandara Soekarno-Hatta, Basarnas dan Bandara Supadio-Pontianak.
"Jasa Raharja terus berkordinasi dengan pihak berwenang serta terus memantau perkembangan terkini dalam penanganan
peristiwa tersebut. Dan kita tentu berharap dan mendoakan yang terbaik," ujar Budi Rahardjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta, dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp25 juta.
(Baca Juga: Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis)
Sedangkan berdasarkan Permenhub No PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.
Saat ini, para keluarga korban bisa mendatangi posko yang dibuka di pintu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan untuk mendapatkan informasi terkait penumpang bisa didapat dari Sriwijaya Air menghubungi kontak berikut 021-80637817.
(fai)
tulis komentar anda