Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Jasa Raharja Siap Beri Klaim Asuransi

Minggu, 10 Januari 2021 - 08:36 WIB
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta, dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp25 juta.

(Baca Juga: Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis)

Sedangkan berdasarkan Permenhub No PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.

Saat ini, para keluarga korban bisa mendatangi posko yang dibuka di pintu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan untuk mendapatkan informasi terkait penumpang bisa didapat dari Sriwijaya Air menghubungi kontak berikut 021-80637817.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!