Kado Bagi Petani, Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi di 2021
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tahun 2021. Tercatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.
"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
(Baca Juga: Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran)
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstuksikan jajarannya untuk merapihkan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
"Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi," ujarnya.
Terkait asumsi harga pupuk yang naik, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan Muhammad Hatta menyebutkan justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak tahun 2012. Padahal, harga barang pastinya terus bertambah akibat inflasi, kenaikan bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya.
"Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bansos, pupuk, BBM, listrik, belum lagi biaya utk covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya," ujarnya.
"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
(Baca Juga: Integrasi Data Petani Berbasis NIK, agar Distribusi Pupuk Bersubsidi Tak Salah Sasaran)
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstuksikan jajarannya untuk merapihkan gerak lini di hilir subsidi pupuk.
"Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi," terangnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy menjelaskan, berdasarkan e-RDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.
"Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai dengan data penerima pupuk subsidi," ujarnya.
Terkait asumsi harga pupuk yang naik, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan Muhammad Hatta menyebutkan justru harga pupuk itu tidak pernah naik sejak tahun 2012. Padahal, harga barang pastinya terus bertambah akibat inflasi, kenaikan bahan bakar, kenaikan harga bahan baku, biaya transportasi, dan faktor lainnya.
"Banyak bidang yang harus disubsidi pemerintah yaitu kesehatan, pendidikan, bansos, pupuk, BBM, listrik, belum lagi biaya utk covid-19. Maka anggaran subsidi untuk tiap bidang pasti ada batasnya," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda