Perbankan Didorong Konsolidasi, Pengamat: Supaya Makin Tangguh

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:12 WIB
Konsolidasi perbankan diyakini akan membuat perbankan nasional semakin tangguh dalam menghadapi berbagai gejolak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret.



(Baca Juga: Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing)

"POJK No 12 tahun 2020 merupakan regulasi yang menaikkan batas minimum modal inti perbankan dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun," ujar pengamat ekonomi Josua Pardede di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!