Buat Bayar Vaksin, Sri Mulyani Potong Anggaran Kementerian

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyampaikan usulan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja Tahun Anggaran (TA) 2021. Dalam surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021, Sri Mulyani menginstruksikan tiga hal dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021.

Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni.

Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional. Refocusing anggaran tersebut salah satunya digunakan mensukseskan program vaksinasi.





Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan informasi itu untuk menyampaikan ke seluruh Kementerian dan lembaga soal rencana realokasi dan refocusing belanja tahun 2021 sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo.

"Arah refocusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (14/1/2021).



Saat ini, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin. Selanjutnya , sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda atau dibatalkan.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More