Lelang Surat Utang, Sri Mulyani Incar Rp35 Triliun

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Lelang Surat Utang, Sri Mulyani Incar Rp35 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak tujuh seri Surat Utang Negara akan dilelang pada Selasa depan mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Target indikatif ditetapkan sebesar Rp 35 triliun dan maksimal Rp 52,5 triliun. Satu seri baru yang akan dilelang yaitu SPN03210420 yang jatuh tempo pada 20 April 2021 dengan kupon diskonto. Sementara keenam seri lainnya merupakan reopening.

Seri SPN12220106 memiliki jatuh tempo 6 Januari 2020 dan tingkat kupon diskonto. Seri FR0086 jatuh tempo pada 15 April 2026 dengan tingkat kupon yang ditawarkan 5,5% , FR0087 jatuh tempo 15 Februari 2031 dengan tingkat kupon 6,5%, dan FR0088 jatuh tempo pada 15 Juni 2036 dengan kupon 6,25%.



Seri FR0083 dan FR0089 memiliki jatuh tempo masing-masing 15 April 2040 dan 15 Agustus 2051. Kupon seri FR0083 sebesar 7,5% dan FR0089 sebesar 6,85%. Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.



Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/201
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)