Terkuak Asuransi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak
Kamis, 14 Januari 2021 - 21:10 WIB
Baca Juga: MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama
Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait. Begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182.
"Dalam hal tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011," terangnya.
Dia juga mengatakan, AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim. "Semoga kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search & rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait. Begitu pula dengan Asuransi Askrindo. Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182.
"Dalam hal tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Permenhub 77 Tahun 2011," terangnya.
Dia juga mengatakan, AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan proses pembayaran klaim. "Semoga kepada semua pihak yang terlibat dalam proses search & rescue dan investigasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
(akr)
Lihat Juga :