Ini Nominal Kenaikan Tunjangan Fungsional PNS, Tertinggi Capai Rp2 Juta

Minggu, 17 Januari 2021 - 09:01 WIB
Perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah disetujui. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan. Foto/Dok
JAKARTA - Perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah disetujui. Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, PNS dengan 4 Jabatan Ini Dapat Tambahan Tunjangan



Lalu analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

Baca juga : Pemerintah Masih Hati-hati dalam Pengeluaran Fiskal di Semester I/2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!