Ini Nominal Kenaikan Tunjangan Fungsional PNS, Tertinggi Capai Rp2 Juta

Minggu, 17 Januari 2021 - 09:01 WIB
Perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah disetujui. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan. Foto/Dok
JAKARTA - Perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah disetujui. Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN.



Lalu analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN. Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

Baca Juga: Pemerintah Masih Hati-hati dalam Pengeluaran Fiskal di Semester I/2021

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:



Dalam perpes ini tunjangan ini berlaku untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000

Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More