BPJS Ketenagakerjaan Diterpa Dugaan Korupsi Dana Investasi, Nih Tanggapan Manajemen

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:20 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun siap memberikan keterangan secara transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola perseroan.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum saat ini. Manajemen pun berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik.

"Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," ujar Irvan dalam keterangan pers, Selasa (19/1/2021).




Irvan mengutarakan, pengelolaan dana yang dilakukan perseroan selalu mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.



Ihwal strategi investasi pihaknya selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Sejak 31 Desember 2020, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38 persen. Alokasi Aset pada periode tersebut meliputi surat utang 64 persen, saham 17 persen, deposito 10 persen, reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.

Masih pada periode yang sama, sebanyak 98% dari portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada saham LQ45. Irvan menyebut, penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi perseroan negara itu juga baik.

"Dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More