OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:43 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Bank Jangkar untuk mengatasi ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia imbas pandemi Covid-19.
OJK mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito kepada Bank Jangkar untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Jangkar. Pertama, harus memenuhi syarat kepemilikan saham.
Wimboh Santoso menegaskan 51% saham Bank Jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia. Baca: OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas
OJK mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito kepada Bank Jangkar untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Jangkar. Pertama, harus memenuhi syarat kepemilikan saham.
Wimboh Santoso menegaskan 51% saham Bank Jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia. Baca: OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas
Lihat Juga :