OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:43 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Bank Jangkar untuk mengatasi ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia imbas pandemi Covid-19.
OJK mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito kepada Bank Jangkar untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Jangkar. Pertama, harus memenuhi syarat kepemilikan saham.
Wimboh Santoso menegaskan 51% saham Bank Jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia.
"Bank umum yang berbadan hukum Indonesia beroperasi di wilayah Indonesia. Walaupun ada Bank Jangkar tapi jangan ganggu likuidtas kalau nanti dapat dana dari pemerintah," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia melanjutkan kriteria kedua, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank dengan aset terbesar.
"Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan Bank Jangkar tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
OJK mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito kepada Bank Jangkar untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Jangkar. Pertama, harus memenuhi syarat kepemilikan saham.
Wimboh Santoso menegaskan 51% saham Bank Jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia.
"Bank umum yang berbadan hukum Indonesia beroperasi di wilayah Indonesia. Walaupun ada Bank Jangkar tapi jangan ganggu likuidtas kalau nanti dapat dana dari pemerintah," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Dia melanjutkan kriteria kedua, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank dengan aset terbesar.
"Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan Bank Jangkar tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda