OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas

Senin, 11 Mei 2020 - 11:55 WIB
loading...
OJK Masih Kaji Bank...
OJK masih melakukang kajian mengenai penetapan bank yang tergabung dalam Himbara maupun swasta sebagai bank penyangga. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji skema untuk bank sistemik, baik swasta maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah nantinya akan mengarahkan bank yang membutuhkan likuiditas agar menempatkan deposito kepada bank jangkar atau penyangga likuiditas yang telah kuat dari sisi permodalannya.

"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank masing masing yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," jelas Wimboh saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (11/5/2020).

(Baca Juga: Himbara Jadi Penyangga Likuiditas Dinilai Tidak Tepat)

Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No. 11/POJK.03/2020. Dengan reksturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi covid19.

"Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang sebelumnya ada Covid sudah NPL," katanya.

Sebagai informasi, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menilai menugaskan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank akan memyebabkan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Ia juga mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.

(Baca Juga: Situasi Krisis, Bank Himbara Tidak Bisa Jadi Penyalur Bantuan Likuiditas)

"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabahnya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," jelasnya belum lama ini.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)