OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas
Senin, 11 Mei 2020 - 11:55 WIB
loading...
OJK masih melakukang kajian mengenai penetapan bank yang tergabung dalam Himbara maupun swasta sebagai bank penyangga. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji skema untuk bank sistemik, baik swasta maupun Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas di industri keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah nantinya akan mengarahkan bank yang membutuhkan likuiditas agar menempatkan deposito kepada bank jangkar atau penyangga likuiditas yang telah kuat dari sisi permodalannya.
"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank masing masing yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," jelas Wimboh saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (11/5/2020).
(Baca Juga: Himbara Jadi Penyangga Likuiditas Dinilai Tidak Tepat)
Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No. 11/POJK.03/2020. Dengan reksturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi covid19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah nantinya akan mengarahkan bank yang membutuhkan likuiditas agar menempatkan deposito kepada bank jangkar atau penyangga likuiditas yang telah kuat dari sisi permodalannya.
"Ini intinya bank (sistemik) yang menjadi penyuplai utama di pasar Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh kementerian dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank masing masing yang akan menyelesaikan kredit yang di restrukturisasi," jelas Wimboh saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (11/5/2020).
(Baca Juga: Himbara Jadi Penyangga Likuiditas Dinilai Tidak Tepat)
Menurutnya, kebijakan tersebut akan sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam No. 11/POJK.03/2020. Dengan reksturisasi kredit, bilamana ada nasabah yang menunggak pokok dan bunga dapat dikategorikan lancar apabila kesehatan pembayarannya masih lancar hingga sebelum pandemi covid19.
Lihat Juga :