Kemenhub Keluarkan Lagi SE Panduan Bepergian
Selasa, 26 Januari 2021 - 23:57 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di moda transportasi laut untuk penumpang di dalam negeri. SE ini merupakan tindak lanjut dari dua SE Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun dalam SE baru ini, transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose. ( Baca juga:Perbaiki Citra Industri Penerbangan RI, Kemenhub Didesak Audit dan Evaluasi )
Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar-lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021. Namun dalam SE baru ini, transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose. ( Baca juga:Perbaiki Citra Industri Penerbangan RI, Kemenhub Didesak Audit dan Evaluasi )
Tes acak ini dilakukan pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Seperti, angkutan antar-lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Lihat Juga :