Bank DKI Imbau Nasabah Batasi Transaksi Tunai di Transportasi Publik

Jum'at, 17 April 2020 - 17:36 WIB
Bank DKI mengimbau batasi transaksi tunai di transportasi publik dengan gunakan JakOne Mobile. Foto/Dok.
JAKARTA - Sejalan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di DKI Jakarta, Bank DKI mengimbau nasabah yang masih harus bepergian menggunakan transportasi publik untuk menghindari kontak fisik selama berada di area transportasi publik dan mengurangi transaksi tunai, seperti saat ingin melakukan top up JakCard/JakLingko yang biasanya dilakukan dengan menukarkan uang tunai.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menyampaikan pemilik kartu JakLingko dan JakCard tidak perlu khawatir karena bisa top up menggunakan aplikasi JakOne Mobile menggantikan uang tunai.



"Lebih cepat, lebih praktis lebih mudah dan pastinya lebih aman apalagi disaat pandemi Covid-19?," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Untuk melakukan top up JakCard atau JakLingko, nasabah cukup login pada aplikasi JakOne Mobile di smartphone, pilih opsi isi ulang JakCard, tempel JakCard di belakang smartphone dan tap pilihan ?tempel kartu?, pilih nominal pengisian kemudian pilih sumber dana (dari uang elektronik JakOne Pay atau rekening tabungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!