Dear Kepala Daerah, Begini Skema PPKM Mikro Terbaru

Minggu, 07 Februari 2021 - 23:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 yang menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Inmendagri tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan pula terkait skema pembiayaan PPKM mikro. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan bahwa sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.



"Jadi untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri," ujar Safrizal dalam konferensi pers virtual BNPB di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Kekompakan Pusat-Daerah Kunci Kesuksesan Vaksinasi Covid-19
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!