Tinggal di RT Zona Merah? Jangan Ngarep Ngemal Sampai Tutup

Senin, 08 Februari 2021 - 16:18 WIB
Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa meskipun jam operasional diperpanjang, tapi tidak serta merta semua bebas datang ke mal . Dia mengingatkan bahwa ada pembatasan jam keluar masuk wilayah rukun tetangga (RT) yang berzona merah .

“Kalau RTnya berwarna merah tidak boleh masuk lagi ke dalam RT tersebut pada jam 8 malam ke atas. Sementara mal tutup jam 9 malam. Jadi orang ke mal segera pulang, kalau tidak ya engga bisa masuk ke RTnya lagi. Jadi tetap akan terjadi pengurangan,” katanya dalam acara Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap II di Provinsi Jawa-Bali, Senin (8/2/2021). ( Baca juga:Seharian Ngegas, IHSG Ditutup Ijo Royo-royo )

Dia mengaatakan bahwa kebijakan zonasi akan memberikan kesimbangan antara satu RT dengan RT lainnya. Untuk RT yang berzona hijau maka akan tetap fokus pada penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan surveilans yang baik.

“Yang merah diberikan tindakan lumayan keras. Sehingga terjadi keseimbangan dalam penanganan,” tuturnya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:



a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More