Bahaya BPA Bukan Hoax, Sejumlah Negara Melarangnya
Kamis, 11 Februari 2021 - 23:11 WIB
Foto/ilustrasi
JAKARTA - Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) menegaskan bahwa isu bahaya BPA (bisphenol-A) bukanlah Hoax. Menurut pihaknya, bahwa BPA sangat berbahaya, terutama bagi bayi, balita dan janin. Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA.
Roso Daras, Ketua JPKL, mengatakan bahwa pemberian label tersebut, bertujuan agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin karena mengingat wadahnya mengandung BPA.
“Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk misalnya, harus juga terbebas dari bahan yang mengandung BPA. Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA, jelas sangat berisiko," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021). ( Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir )
Roso menjelaskan bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku, serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.
Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. Sejumlah negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun.
Kemudian, pada 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 - 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 - 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan.
Roso Daras, Ketua JPKL, mengatakan bahwa pemberian label tersebut, bertujuan agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin karena mengingat wadahnya mengandung BPA.
“Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk misalnya, harus juga terbebas dari bahan yang mengandung BPA. Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA, jelas sangat berisiko," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021). ( Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir )
Roso menjelaskan bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku, serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.
Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. Sejumlah negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun.
Kemudian, pada 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 - 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 - 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan.
Lihat Juga :