Mau Beli Mobil Tunggu Dulu Ya, Pajak Mobil Baru 0% Berlaku Maret 2021
Kamis, 11 Februari 2021 - 21:49 WIB
Usulan Kemenperin terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor disetujui dengan secara bertahap selama 2021. Mulai Maret, PPnBM mobil menjadi 0%. Foto/Dok
JAKARTA - Pementah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021. Mulai Maret, PPnBM mobil menjadi 0% .
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November).
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Soal PPnBM Mobil Nol Persen
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, relaksasi pajak akan dilakukan secara bertahap. Skenarionya adalah PPnBM sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November).
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Soal PPnBM Mobil Nol Persen
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Lihat Juga :