Insentif PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Sejuta Umat Jadi Berapa?
Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Per Maret 2021 pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%. ( Baca juga:PPNBM Nol Persen, Pilih Low SUV atau Sedan, Ini Hitungannya )
Daftar tarif PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125% sebagai berikut:
Mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM 10%. Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dikenakan PPnBM 20%.
Selanjutnya, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM 30%. Lalu, mobil penumpang termasuk sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan PPnBM 40%. Kemudian, semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenakan PPnBM 50%. ( Baca juga:Kepada Dirut BSI, Erick Thohir: Saya Tak Mau Bank Ini Bermasalah Ketika Pemerintahan Berganti )
Sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, maka kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2.
Oleh karena itu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc diperkirakan akan mengalami penurunan harga puluhan juta rupiah. Contohnya, harga New Avanza 1.3 E STD yang saat ini dijual dengan harga Rp200,2 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga di kisaran Rp180,1 juta. Kemudian, Toyota Calya varian terbawah yang dibanderol Rp145.390.000 akan berkurang menjadi Rp130 jutaan.
Sementara itu, Daihatsu Xenia varian terbawah yang dibanderol Rp196.750.000 setelah mendapatkan pengurangan PPnBM sebesar 10% maka harganya akan berada di kisaran Rp177 juta. Begitu pula dengan Daihastu Sigra yang dijual Rp120 jutaan akan menjadi Rp108jutaan.
Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%. ( Baca juga:PPNBM Nol Persen, Pilih Low SUV atau Sedan, Ini Hitungannya )
Daftar tarif PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125% sebagai berikut:
Mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM 10%. Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dikenakan PPnBM 20%.
Selanjutnya, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dikenakan PPnBM 30%. Lalu, mobil penumpang termasuk sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan PPnBM 40%. Kemudian, semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenakan PPnBM 50%. ( Baca juga:Kepada Dirut BSI, Erick Thohir: Saya Tak Mau Bank Ini Bermasalah Ketika Pemerintahan Berganti )
Sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, maka kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2.
Oleh karena itu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc diperkirakan akan mengalami penurunan harga puluhan juta rupiah. Contohnya, harga New Avanza 1.3 E STD yang saat ini dijual dengan harga Rp200,2 juta on the road (OTR) DKI Jakarta, tanpa PPnBM bisa turun hingga di kisaran Rp180,1 juta. Kemudian, Toyota Calya varian terbawah yang dibanderol Rp145.390.000 akan berkurang menjadi Rp130 jutaan.
Sementara itu, Daihatsu Xenia varian terbawah yang dibanderol Rp196.750.000 setelah mendapatkan pengurangan PPnBM sebesar 10% maka harganya akan berada di kisaran Rp177 juta. Begitu pula dengan Daihastu Sigra yang dijual Rp120 jutaan akan menjadi Rp108jutaan.
(uka)
tulis komentar anda