Catat! Ini Batas Waktu Bebas Pajak buat UMKM
Jum'at, 19 Februari 2021 - 17:41 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan, wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. ( Baca juga:8 Tahun Buron, Eks Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap )
"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).
Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.
Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan, wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. ( Baca juga:8 Tahun Buron, Eks Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap )
"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).
Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.
Lihat Juga :