Catat! Ini Batas Waktu Bebas Pajak buat UMKM

Jum'at, 19 Februari 2021 - 17:41 WIB
"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," bebernya.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid -19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018 (PPh Final PP 23). Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021. ( Baca juga:Puluhan Ekor Ikan Paus Mati Terdampar di Pesisir Perairan Bangkalan, Madura )

Kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut adalah wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!