Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!

Senin, 22 Februari 2021 - 16:45 WIB
8. Lingkungan Hidup: 1 PP

9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres

10. Kawasan Ekonomi: 2 PP

11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Baca Juga: Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: Dimutakhirkan, Sistem OSS Siap Juli 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” katanya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!