Antam Jual Dinar dan Dirham, Buat Investasi Bukan Alat Tukar
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:43 WIB
Setali tiga uang, Pakar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mengatakan, sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang jelas menyatakan alat tukar yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sehingga tidak boleh melakukan alat tukar di luar Rupiah.
“ Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate. “Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :