Buruh China Ancaman, KSPI: Ada Surat Menaker Saja Diselewengkan Apalagi Jika Dihapus

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:59 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan buruh tenaga kerja asing (TKA) kasar asal China akan menjadi ancaman nyata seiring ada aturan turunan UU Cipta Kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan buruh tenaga kerja asing ( TKA) kasar asal China mengancam lapangan pekerjaan buruh lokal. Maka dari itu pihaknya dengan tegas turut menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang TKA.

“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA khususnya TKA China, buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Ini juga melanggar Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).



Baca Juga: Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi


Dia merujuk, pada pasal UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Menurut Said, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!