Buruh China Ancaman, KSPI: Ada Surat Menaker Saja Diselewengkan Apalagi Jika Dihapus
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:59 WIB
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan buruh tenaga kerja asing ( TKA) kasar asal China mengancam lapangan pekerjaan buruh lokal. Maka dari itu pihaknya dengan tegas turut menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang TKA.
“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA khususnya TKA China, buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Ini juga melanggar Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia merujuk, pada pasal UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Menurut Said, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Surat izin tersebut, lanjut Said, merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia. “Memang ada yang disebut Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam PP Nomor 34 2021 turunan UU Cipta Kerja, tetapi di situ sifatnya pengesahan administrasi, tetapi kalau surat izin tertulis Menaker itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” katanya.
Dia mengatakan, fakta di lapangan dengan alat kontrol menggunakan surat izin Menaker saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan. Jika penggunaan surat izin Menaker tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP 34/2021, nantinya mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.
“Kami bisa prediksi dan perkirakan dengan PP 34 ini, TKA buruh kasar China akan menjadi legal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kami menolak PP tersebut sebagaimana kami menolak pasal di UU Cipta kerja terkait TKA tersebut. Kami meminta harus ada surat izin Menaker Indonesia, itu yang kami yang minta pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan," tegas Said.
“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA khususnya TKA China, buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Ini juga melanggar Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Dia merujuk, pada pasal UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Menurut Said, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Surat izin tersebut, lanjut Said, merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia. “Memang ada yang disebut Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam PP Nomor 34 2021 turunan UU Cipta Kerja, tetapi di situ sifatnya pengesahan administrasi, tetapi kalau surat izin tertulis Menaker itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” katanya.
Dia mengatakan, fakta di lapangan dengan alat kontrol menggunakan surat izin Menaker saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan. Jika penggunaan surat izin Menaker tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP 34/2021, nantinya mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.
“Kami bisa prediksi dan perkirakan dengan PP 34 ini, TKA buruh kasar China akan menjadi legal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kami menolak PP tersebut sebagaimana kami menolak pasal di UU Cipta kerja terkait TKA tersebut. Kami meminta harus ada surat izin Menaker Indonesia, itu yang kami yang minta pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan," tegas Said.
(akr)
tulis komentar anda