Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:40 WIB
loading...
Buruh berencana kembali berdmeonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa seluruh serikat buruh menolak empat PP turunan UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Untuk itu, mereka berencana akan melakukan aksi demonstrasi secara damai guna menolak regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat buruh menolak PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Para buruh menolak PP tentang Pengupahan dengan alasan variabel baru perhitungan upah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja.
Baca Juga: Tak Bergeming, Buruh Tetap Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat buruh menolak PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Para buruh menolak PP tentang Pengupahan dengan alasan variabel baru perhitungan upah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja.
Lihat Juga :