Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tolak 4 PP Turunan UU...
Buruh berencana kembali berdmeonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa seluruh serikat buruh menolak empat PP turunan UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Untuk itu, mereka berencana akan melakukan aksi demonstrasi secara damai guna menolak regulasi tersebut dalam waktu dekat.



Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat buruh menolak PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Para buruh menolak PP tentang Pengupahan dengan alasan variabel baru perhitungan upah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja.



Selain itu, skema baru membuka opsi penggunaan satu variabel saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun PP ini tapi tidak mengerti masalah. Jadi, begitu di lapangan tidak bisa diterapkan," tambah Said.

Ditambah lagi, dia turut mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghapus Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah. Padahal, KHL merupakan indikator yang lebih mendekati kondisi nyata buruh sehari-hari.

"Kalau hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, inflasi itu kan penyesuaian harga, berarti tidak ada kenaikan upah terus buruh-buruh sudah kerja 10 tahun dengan upah minimum, apakah dia tetap punya hak dapatkan value added (nilai tambah)," pungkas Said.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Buntut PHK Puluhan Ribu...
Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
Prabowo Tetapkan Kenaikan...
Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Tolak Kenaikan PPN 12%,...
Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17 di Perempat Final Piala Asia U-17
Jadwal Tes Online Rekrutmen...
Jadwal Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Sudah Siap?
12 Jenazah Korban Pembantaian...
12 Jenazah Korban Pembantaian KKB Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya
Berita Terkini
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
1 jam yang lalu
Edukasi Ilmiah Penting...
Edukasi Ilmiah Penting dalam Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
1 jam yang lalu
Masyarakat Ramai-ramai...
Masyarakat Ramai-ramai Investasi Emas, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton
1 jam yang lalu
Direktur Utama BRI Hery...
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga Emas...
Perbandingan Harga Emas Antam April 2024 vs April 2025, Melesat Nyaris 46% dalam Setahun
2 jam yang lalu
Gara-gara Tarif, Pertumbuhan...
Gara-gara Tarif, Pertumbuhan Ekonomi Tetangga Indonesia Ini Bisa 0%
2 jam yang lalu
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved