Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:40 WIB
loading...
Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi
Buruh berencana kembali berdmeonstrasi menolak UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa seluruh serikat buruh menolak empat PP turunan UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Untuk itu, mereka berencana akan melakukan aksi demonstrasi secara damai guna menolak regulasi tersebut dalam waktu dekat.



Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat buruh menolak PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Para buruh menolak PP tentang Pengupahan dengan alasan variabel baru perhitungan upah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja.



Selain itu, skema baru membuka opsi penggunaan satu variabel saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun PP ini tapi tidak mengerti masalah. Jadi, begitu di lapangan tidak bisa diterapkan," tambah Said.

Ditambah lagi, dia turut mempertanyakan keputusan pemerintah yang menghapus Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah. Padahal, KHL merupakan indikator yang lebih mendekati kondisi nyata buruh sehari-hari.

"Kalau hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, inflasi itu kan penyesuaian harga, berarti tidak ada kenaikan upah terus buruh-buruh sudah kerja 10 tahun dengan upah minimum, apakah dia tetap punya hak dapatkan value added (nilai tambah)," pungkas Said.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2889 seconds (0.1#10.140)