Ini Keberatan Buruh Soal Skema Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:07 WIB
Skema iuran jaminan kehilangan pekerjaan mendapat penolakan dari buruh. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa seluruh buruh menolak 4 PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.



Terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para buruh menolak PP tentang JKP lantaran iuran program tersebut diambil dari dua program lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).



"Saya khawatir, Iuran JKP diambil dari JKK dan JKM, betul seolah-olah buruh tidak bayar dan pengusaha tidak bayar. Logikanya, kalau satu program diambil iurannya maka manfaat atau benefit program itu turun tidak? Ya pasti turun," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

Dia juga yakin bahwa pemerintah kedepannya akan menaikkan iuran program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dampak dari JKP. Hal ini karena Said memperkirakan dana JKK dan JKM tidak mampu menanggung klaim kepada buruh setelah dikurangi dananya untuk JKP, terlebih apabila terjadi banyak PHK akibat pandemi Covid-19.



Hal ini tentunya akan membuat kebutuhan dana JKP kian meningkat. "Kalau ini tidak cukup akibat pandemi dari mana (dananya) ya naikin iuran. Sama seperti Menteri Keuangan ketika uang negara tidak cukup untuk PBI apa yang dilakukan BPJS Kesehatan, ya menaikkan iuran, jadi ini semacam pemanis saja," pungkas Said.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More