Ini Keberatan Buruh Soal Skema Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 25 Februari 2021 - 16:07 WIB
Skema iuran jaminan kehilangan pekerjaan mendapat penolakan dari buruh. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa seluruh buruh menolak 4 PP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh China Ancaman, KSPI: Ada Surat Menaker Saja Diselewengkan Apalagi Jika Dihapus



Terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para buruh menolak PP tentang JKP lantaran iuran program tersebut diambil dari dua program lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Saya khawatir, Iuran JKP diambil dari JKK dan JKM, betul seolah-olah buruh tidak bayar dan pengusaha tidak bayar. Logikanya, kalau satu program diambil iurannya maka manfaat atau benefit program itu turun tidak? Ya pasti turun," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(25/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!