Buruh China Ancaman, KSPI: Ada Surat Menaker Saja Diselewengkan Apalagi Jika Dihapus

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
Buruh China Ancaman,...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan buruh tenaga kerja asing (TKA) kasar asal China akan menjadi ancaman nyata seiring ada aturan turunan UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa keberadaan buruh tenaga kerja asing ( TKA) kasar asal China mengancam lapangan pekerjaan buruh lokal. Maka dari itu pihaknya dengan tegas turut menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang TKA.

“Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA khususnya TKA China, buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Ini juga melanggar Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945," ujar Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Tolak 4 PP Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Demo Lagi

Dia merujuk, pada pasal UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Menurut Said, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Surat izin tersebut, lanjut Said, merupakan satu-satunya alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan TKA di Indonesia. “Memang ada yang disebut Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam PP Nomor 34 2021 turunan UU Cipta Kerja, tetapi di situ sifatnya pengesahan administrasi, tetapi kalau surat izin tertulis Menaker itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang,” katanya.

Baca Juga: KSPI Minta Jokowi Tunda 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Dia mengatakan, fakta di lapangan dengan alat kontrol menggunakan surat izin Menaker saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan. Jika penggunaan surat izin Menaker tersebut dihilangkan dalam ketentuan PP 34/2021, nantinya mempekerjakan TKA buruh kasar akan menjadi legal di Indonesia.

“Kami bisa prediksi dan perkirakan dengan PP 34 ini, TKA buruh kasar China akan menjadi legal masuk ke Indonesia. Dengan demikian, kami menolak PP tersebut sebagaimana kami menolak pasal di UU Cipta kerja terkait TKA tersebut. Kami meminta harus ada surat izin Menaker Indonesia, itu yang kami yang minta pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan," tegas Said.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Investasi 2025 Tembus...
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 T Belum Selaras dengan Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
3 Ancaman Terbesar Militer...
3 Ancaman Terbesar Militer AS, Paling Utama Adalah China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved