LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%
Kamis, 25 Februari 2021 - 23:30 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang terus menunjukkan grafik peningkatan. Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan salah satu unsur penting, yakni guna mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi global Covid-19.
"Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman," ujarnya, Kamis (25/02/2021).
Lebih lanjut, demi mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dan searah dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional, maka diperlukan sinergi kebijakan terutama antar otoritas keuangan.
Lana Soelistianingsih pun kembali menyatakan bahwa LPS juga telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps (basis point), dan menurunkan TBP untuk Valuta Asing (Valas) pada Bank Umum sebesar 25 bps.
"Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada Bank Umum untuk rupiah turun menjadi 4,25 persen, valas pada Bank Umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk Rupiah turun menjadi 6, 75 persen. Kami melihat penurunan ini memang memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi," tambahnya.
Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021, LPS juga berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.
Selama tahun 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV, Relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta Pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam Valas di Bank Umum.
"Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021," pungkas dia.
"Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman," ujarnya, Kamis (25/02/2021).
Lebih lanjut, demi mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dan searah dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional, maka diperlukan sinergi kebijakan terutama antar otoritas keuangan.
Lana Soelistianingsih pun kembali menyatakan bahwa LPS juga telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps (basis point), dan menurunkan TBP untuk Valuta Asing (Valas) pada Bank Umum sebesar 25 bps.
"Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada Bank Umum untuk rupiah turun menjadi 4,25 persen, valas pada Bank Umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk Rupiah turun menjadi 6, 75 persen. Kami melihat penurunan ini memang memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi," tambahnya.
Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021, LPS juga berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.
Selama tahun 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV, Relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta Pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam Valas di Bank Umum.
"Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021," pungkas dia.
(nng)
tulis komentar anda