Kredit Bank untuk Pelaku Usaha Kecil Masih Terbilang Kontet
Jum'at, 26 Februari 2021 - 07:20 WIB
"Kegiatan UMKM juga dianggap tidak feasible serta sulitnya UMKM dalam melengkapi persyaratan administratif pembiayaan formal," imbuhnya.
Idealnya, lanjut Teten, dengan populasi UMKM yang besar, maka sudah sepatutnya rasio kredit perbankan untuk UMKM meningkat pada angka 22% hingga 30%. "Di sinilah pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan menyongsong UMKM nasional lebih berdaya saing dan mendunia," tandasnya. ( Baca juga:NATO Dorong Demokrasi di Armenia di Tengah Isu Kudeta )
Menurut Teten, sebenarnya, realisasi penyaluran KUR pada sektor produktif di 2020 terus meningkat menjadi 57,25% dibandingkan tahun 2019 sebesar 52%. Porsi penyaluran KUR tahun 2020 terbesar disalurkan di sektor perdagangan (42,8%), kemudian sektor pertanian (29,6%), dan jasa (14,9%).
"Sektor pertanian menyerap paling banyak pelaku usaha mikro. Menjadi PR kita bersama untuk meningkatkan pembiayaan pada sektor pertanian yang secara tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dan tantangan pemenuhan pangan di masa depan," pungkas Teten.
Idealnya, lanjut Teten, dengan populasi UMKM yang besar, maka sudah sepatutnya rasio kredit perbankan untuk UMKM meningkat pada angka 22% hingga 30%. "Di sinilah pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan menyongsong UMKM nasional lebih berdaya saing dan mendunia," tandasnya. ( Baca juga:NATO Dorong Demokrasi di Armenia di Tengah Isu Kudeta )
Menurut Teten, sebenarnya, realisasi penyaluran KUR pada sektor produktif di 2020 terus meningkat menjadi 57,25% dibandingkan tahun 2019 sebesar 52%. Porsi penyaluran KUR tahun 2020 terbesar disalurkan di sektor perdagangan (42,8%), kemudian sektor pertanian (29,6%), dan jasa (14,9%).
"Sektor pertanian menyerap paling banyak pelaku usaha mikro. Menjadi PR kita bersama untuk meningkatkan pembiayaan pada sektor pertanian yang secara tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, dan tantangan pemenuhan pangan di masa depan," pungkas Teten.
(uka)
Lihat Juga :