Wow! Pengangguran di Australia Bakal Dapat BLT Rp12,5 Juta per Bulan

Jum'at, 26 Februari 2021 - 17:31 WIB
Perdana Menteri Scott Morrison menyatakan kenaikan nilai tunjangan $25 per minggu cukup pantas di tengah upaya Australia memulihkan perekonomian dari pandemi. "Sekarang kita bergerak kembali ke pengaturan jaring pengaman sosial yang normal, namun kami pastikan hal ini sangat pantas ke depannya," jelasnya.

Ia menyatakan dengan kenaikan $25 per minggu, tunjangan ini sudah setara dengan 41 persen upah minimum yang berlaku di Australia. Partai Buruh dan Partai Hijau yang beroposisi, serta organisasi pengusaha dan berbagai lembaga kesejahteraan masyarakat telah lama mendesak pemerintah untuk menaikkan tunjangan JobSeeker.

Alasan di balik desakan itu, karena nilai tunjangan pengangguran tidak pernah dinaikkan secara signifikan selama lebih dari 20 tahun. Dalam rencana tersebut, selain kenaikan pembayaran, juga mencakup kenaikan ambang batas (treshold) bagi penerima yang telah mendapatkan pekerjaan sebelum tunjangan penganggurannya dikurangi.

Artinya, penerima akan bisa mendapatkan lebih banyak tunjangan sebelum pembayaran mereka dikurangi karena yang bersangkutan telah bekerja. Namun syarat bagi penerima tunjangan juga diperketat, termasuk ketentuan yang mewajibkan mereka untuk lebih banyak melamar pekerjaan setiap bulannya, serta hadir langsung ke agen-agen penyalur tenaga kerja.

Para pejabat terkait di lingkungan partai koalisi pemerintah melakukan pembahasan rencana ini pada hari Selasa (23/02). Sebelumnya, Kabinet dan Komite Evaluasi Belanja Pemerintah telah menyetujui rencana tersebut. Peningkatan nilai tunjangan JobSeeker akan dilakukan menyusul penghentian bantuan terkait Covid-19. Bantuan ini telah dibayarkan kepada lebih dari satu juta penerima tunjangan kesejahteraan. Bantuan Covid-19 senilai A$125 atau Rp1,2 juta per minggu itu bersifat sementara dan nilainya juga telah dikurangi menjadi A$75 atau Rp750 ribu per minggu sejak 1 Januari lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!