Strategi Hadapi Skenario Terburuk Dampak Covid-19 ke Ekonomi RI

Senin, 18 Mei 2020 - 16:33 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji skema pemulihan ekonomi Indonesia dan mengantisipasi skenario terburuk perekonomian RI yang terdampak wabah Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji skema pemulihan ekonomi Indonesia dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Adapun pemulihan ekonomi bisa dilakukan jika suatu wilayah sudah dikategorikan zona hijau dari gugus tugas Covid-19.

Artian zona hijau yakni adanya penurunan angka positif corona dalam wilayah tersebut. "Jadi kalau zona hijau itu bisa dilakukan pemulihan ekonomi, tapi kalau merah masih belum bisa dilakukan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).

( )



Lebih lanjut Ia mengakui, bahwa pandemi virus corona (Covid-19) memberikan pukulan besar bagi sektor konsumsi dan juga produksi dari dunia usaha. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonom kuartal I-2020, di mana kedua sektor tersebut terkoreksi sangat tajam.

Adapun, dari sisi permintaan konsumsi termasuk lembaga non profit yang melayani rumah tangga (LNPRT) pertumbuhannya hanya berada di 2,7% pada kuartal I-2020. Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi sama tahun sebelumnya yang mencapai 5,3% .

"Padahal sektor konsumsi kontribusi atau sharenya terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 59,4%," katanya.

Menurutnya penyebaran covid di seluruh dunia menyebabkan kepanikan dan gejolak pada sektor keuangan yang menimbulkan dampak terhadap persepsi risiko dan turunnya confidence dari pelaku eknomi. "Termasuk fight to quality dari investor yang megang surat berharga baik saham dan SBN," jelasnya.

Guna mengantisipasi skenario terburuk perekonomian RI yang terdampak wabah Covid-19 dimana angka kemiskinan bisa meningkat 1,89 juta jiwa dan angka pengangguran baru bertambah 2,92 juta. Pemerintah pun telah merancang berbagai langkah untuk pemulihan yang memengaruhi perekonomian nasional baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

Di sisi konsumsi, pemerintah melakukan langkah-langkah perluasan subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan. Untuk itu, pemerintah pun memperpanjang masa subsidi untuk pelanggan listrik baik 450 VA maupun 900 VA.

Selain itu, juga memperpanjang penyaluran bansos tunai untuk non Jabodetabek dan bansos sembako Jabodetabek. Untuk subsidi listrik, baik berupa subsidi penuh maupun diskon listrik, masa subsidi diperpanjang dari tiga bulan hingga Juni menjadi enam bulan hingga September 2020.

Lebih lanjut Menkeu itu menjelaskan, untuk perpanjangan masa berlakunya subsidi tarif listrik tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 6,9 triliun. Dengan demikian, alokasi anggaran untuk subsidi listrik tahun ini menjadi Rp 61,69 triliun.

Sebelumnya, tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA digratiskan selama tiga bulan. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama. Untuk bansos masa pemberian subsidi oleh pemerintah diperpanjang hingga Desember tahun ini.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More