Menkeu Beri Subsidi Bunga Hingga Rp34,15 Triliun untuk UMKM
Senin, 18 Mei 2020 - 17:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) melalui program stimulus kredit UMKM.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM. "Pemberian subsiidi ini sudah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Nantinya, stimulus tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa mekanisme," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Untuk mekanisme pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar Pemerintah memberikan subsidi bunga. Setelah itu sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).
“Jadi dengan adanya program ini, yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau kurang pembayaran bunganya dengan anggaran Rp34,15 triliun,” ungkapnya. (Baca Juga : Subsidi Bunga Kredit Tembus Rp34,15 Triliun )
Dia melanjutkan, bank, BUMN dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Selanjunya debitur yang telah mendaftar menerima subsidi bunga.
"Anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan," katanya.
Menkeu menambahkan, debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. "Sedangkan, untuk usaha menengah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan.
Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM. "Pemberian subsiidi ini sudah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Nantinya, stimulus tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa mekanisme," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Untuk mekanisme pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar Pemerintah memberikan subsidi bunga. Setelah itu sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).
“Jadi dengan adanya program ini, yaitu pemberian subsidi bunga dan restrukturisasi pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau kurang pembayaran bunganya dengan anggaran Rp34,15 triliun,” ungkapnya. (Baca Juga : Subsidi Bunga Kredit Tembus Rp34,15 Triliun )
Dia melanjutkan, bank, BUMN dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Selanjunya debitur yang telah mendaftar menerima subsidi bunga.
"Anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan," katanya.
Menkeu menambahkan, debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. "Sedangkan, untuk usaha menengah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan.
Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar.
(ind)
tulis komentar anda