Pemerintah Siapkan Lima Skema Lindungi UMKM Saat Corona
Rabu, 29 April 2020 - 14:15 WIB
loading...
Pemerintah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor UMKM. Foto/Dok SINDO/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus menyiapkan program pelindungan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi corona atau Covid1-9 ini. Presiden mengungkapkan, sudah ada lima skema besar yang disiapkan saat ini.
“Saya melihat pembahasan sudah semakin mengrucut dan ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” katanya saat membuka rapat terbatas, Rabu (29/4/2020).
Pertama adalah skema untuk pelaku UMK yang termasuk kategori miskin dan rentan terdampak corona. Jokowi meminta bahwa kelompok ini harus masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial (bansos).
"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja,” ungkapnya.
Kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omsetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dalam hal ini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0%. “Selama periode enam bulan, dimulai dari April sampai September 2020,” ujar Jokowi.
“Saya melihat pembahasan sudah semakin mengrucut dan ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” katanya saat membuka rapat terbatas, Rabu (29/4/2020).
Pertama adalah skema untuk pelaku UMK yang termasuk kategori miskin dan rentan terdampak corona. Jokowi meminta bahwa kelompok ini harus masuk dalam kelompok penerima bantuan sosial (bansos).
"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja,” ungkapnya.
Kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omsetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Dalam hal ini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0%. “Selama periode enam bulan, dimulai dari April sampai September 2020,” ujar Jokowi.
Lihat Juga :