Petani di Salatiga Makin Paham Pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi

Senin, 08 Maret 2021 - 08:00 WIB
Petani di Kota Salatiga tidak perlu lagi khawatir jika mengalami gagal panen, baik akibat bencana alam seperti banjir maupun terkena serangan hama.
SALATIGA - Petani di Kota Salatiga tidak perlu lagi khawatir jika mengalami gagal panen, baik akibat bencana alam seperti banjir maupun terkena serangan hama. Karena petani di Kota Salatiga termasuk daerah yang memahami pentingnya (AUTP) yang digulirkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, program AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian iklim dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

"Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).

Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.



"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan," katanya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam, yaitu sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.

"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar Rp144 ribu per hektar per musim tanam, dan saat ini petani hanya membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam," katanya.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More