PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:53 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenpanRB ) melarang kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota pada liburan Isra miraj dan Hari Raya Nyepi. Libur Isra Miraj jatuh pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi dirayakan pada hari Minggu 14 Maret 2021.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19. ( Baca juga: Pemangkasan Eselon PNS di Instansi Daerah Baru 40%, Pilkada Penyebabnya )

Meskipun begitu, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN untuk pergi ke luar kota. Misalnya adalah ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

"Pegawai sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," bunyi aturan tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (9/3/2021).



Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Namun tetap dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal. Pertama adalah peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian yang kedua adalah peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Lalu yang ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Keempat protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," bunyi aturan tersebut.

Melalui SE tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. ( Baca juga: Resahkan Warga, Pencuri di Lombok Barat Beraksi dengan Telanjang dan Celurit )

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More