Ada 9 Juta Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, 7 Negara Ini Mendominasi Tujuan

Rabu, 10 Maret 2021 - 04:45 WIB
Jumlah PMI (Pekerja Migran Indonesia) sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri. Baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural. Foto/Dok
JAKARTA - Jumlah PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri. Baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural.

"Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," kata Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketengakerjaan , Eva Trisiana.





Lebih lanjut, dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah. Berbagai upaya yang dilakukannya yaitu penguatan kebijakan melalui regulasi; penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI.

Penguatan kerja sama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; penguatan sinergitas tugas dan tanggungjawab pemerintah di semua tingkatan; pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya; dan penguatan kerja sama antar lembaga.

Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan. Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi; dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.

Merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri. Eva Trisiana, mengutarakan bahwa pada 2020, penempatan PMI hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8% dari jumlah penempatan pada 2019.

"Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," terang Eva.



Eva menjelaskan, selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan. Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," katanya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More