Kliring Berjangka Indonesia Resmi Layani Perdagangan Timah
Senin, 22 Maret 2021 - 23:43 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar fisik timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai hari ini (22 Maret 2021) di Bursa Berjangka Jakarta Futures Exchange.
Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. ( Baca juga:PT Timah Tegaskan Tidak Ada Ponton Hisap Produksi di Perairan Belo Laut )
"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin 22 Maret 2021.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. ( Baca juga:PT Timah Tegaskan Tidak Ada Ponton Hisap Produksi di Perairan Belo Laut )
"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), melalui keterangan tertulisnya kepada media, Senin 22 Maret 2021.
Perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri.
Lihat Juga :