Ternyata, Insentif Tenaga Kesehatan Masih Tertunggak Rp1,48 Triliun
Selasa, 23 Maret 2021 - 14:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengakui, pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) di tengah pandemi saat ini masih belum sepenuhnya terealisasi. Hingga saat ini, tercatat masih ada tunggakan insentif nakes hingga Rp1,48 triliun.
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp1,48 triliun," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Tunggakan pembayaran insentif itu, lanjut Isa, saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terlebih, sebenarnya dana untuk pembayaran insentif nakes itu sudah tersedia.
"Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp5,28 triliun. Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni," ucap isa.
Dia menekankan sekali lagi bahwa dana untuk pemberian insentif nakes sudah tersedia, dan Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah berlangsung.
Sebagai informasi, besaran insentif nakes berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang.
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp1,48 triliun," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Tunggakan pembayaran insentif itu, lanjut Isa, saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terlebih, sebenarnya dana untuk pembayaran insentif nakes itu sudah tersedia.
"Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp5,28 triliun. Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni," ucap isa.
Dia menekankan sekali lagi bahwa dana untuk pemberian insentif nakes sudah tersedia, dan Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah berlangsung.
Sebagai informasi, besaran insentif nakes berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang.
(fai)
tulis komentar anda