Kemenparekraf Dukung Ganti Untung Pembebasan Lahan Mandalika
Senin, 29 Maret 2021 - 03:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung upaya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang membayarkan dana ganti untung terhadap 10 warga masyarakat pemilik lahan enclave di sekitar kawasan destinasi super prioritas (DSP) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Hari Santosa Sungkari mengatakan, kesepuluh warga tersebut menerima ganti untung dengan total sebesar Rp27,7 miliar untuk 10 bidang lahan seluas 22.086 m2 yang terletak di sekitar Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong percepatan pembangunan DSP The Mandalika," kata Hari dalam keterangannya, dikutip Senin (29/3/2021).
Hari menyebutkan, penentuan nilai ganti untung ini sesuai dengan harga appraisal yang telah ditetapkan. Kesepuluh lahan ini merupakan bagian dari wilayah penetapan lokasi (penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus (JKK) The Mandalika yang terdiri dari 29 bidang lahan dengan total luas lahan 65.267 m2.
"Lahan penlok 2 ini nantinya akan dijadikan JKK yang akan digunakan sebagai lokasi seri balap dunia MotoGP dan WSBK. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang bersedia menerima uang tunai untuk ganti untung batch pertama ini," katanya.
Selain menjadi jalan di sekitar lokasi The Mandalika, Hari menuturkan lahan-lahan tersebut nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan dan WSBK. Di antaranya adalah paddock, pit building, medical centre, dan bangunan penunjang lainnya.
Hari juga mengungkapkan harapannya agar uang yang diterima oleh kesepuluh warga pemerima ganti untung tersebut dimanfaatkan untuk menghidupkan perekonomian di sekitar Kecamatan Pujut.
"Melalui uang ganti untung yang diterima, kami berharap penerima bisa memanfaatkannya sebagai modal untuk berinvestasi ke depan yang menghidupkan perekonomian Kecamatan Pujut. Kami harap warga lainnya akan segera mencontoh niat baik mereka mengingat The Mandalika merupakan destinasi pariwisata berkelas dunia,” ungkap Hari.
Sementara itu Camat Pujut, Lalu Sungkul mengatakan, pelepasan 10 bidang lahan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat Pujut untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik. "Semoga apa yang diniatkan oleh Pemerintah dalam membangun The Mandalika dapat mewujudkan kemakmuran bagi kita bersama," kata dia.
Sementara itu, perwakilan penerima ganti untung, Jumantrim, mengaku ikhlas menerima ganti untung atas lahannya tersebut. "Kami mendukung penuh pembangunan JKK yang merupakan bagian dari The Mandalika. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita bersama," ungkap Jumantrim.
Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf, Hari Santosa Sungkari mengatakan, kesepuluh warga tersebut menerima ganti untung dengan total sebesar Rp27,7 miliar untuk 10 bidang lahan seluas 22.086 m2 yang terletak di sekitar Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong percepatan pembangunan DSP The Mandalika," kata Hari dalam keterangannya, dikutip Senin (29/3/2021).
Hari menyebutkan, penentuan nilai ganti untung ini sesuai dengan harga appraisal yang telah ditetapkan. Kesepuluh lahan ini merupakan bagian dari wilayah penetapan lokasi (penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus (JKK) The Mandalika yang terdiri dari 29 bidang lahan dengan total luas lahan 65.267 m2.
"Lahan penlok 2 ini nantinya akan dijadikan JKK yang akan digunakan sebagai lokasi seri balap dunia MotoGP dan WSBK. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang bersedia menerima uang tunai untuk ganti untung batch pertama ini," katanya.
Selain menjadi jalan di sekitar lokasi The Mandalika, Hari menuturkan lahan-lahan tersebut nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan dan WSBK. Di antaranya adalah paddock, pit building, medical centre, dan bangunan penunjang lainnya.
Hari juga mengungkapkan harapannya agar uang yang diterima oleh kesepuluh warga pemerima ganti untung tersebut dimanfaatkan untuk menghidupkan perekonomian di sekitar Kecamatan Pujut.
"Melalui uang ganti untung yang diterima, kami berharap penerima bisa memanfaatkannya sebagai modal untuk berinvestasi ke depan yang menghidupkan perekonomian Kecamatan Pujut. Kami harap warga lainnya akan segera mencontoh niat baik mereka mengingat The Mandalika merupakan destinasi pariwisata berkelas dunia,” ungkap Hari.
Sementara itu Camat Pujut, Lalu Sungkul mengatakan, pelepasan 10 bidang lahan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat Pujut untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik. "Semoga apa yang diniatkan oleh Pemerintah dalam membangun The Mandalika dapat mewujudkan kemakmuran bagi kita bersama," kata dia.
Sementara itu, perwakilan penerima ganti untung, Jumantrim, mengaku ikhlas menerima ganti untung atas lahannya tersebut. "Kami mendukung penuh pembangunan JKK yang merupakan bagian dari The Mandalika. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita bersama," ungkap Jumantrim.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda