Ambon New Port Bakal Telan Investasi Rp5 Triliun

Senin, 29 Maret 2021 - 17:00 WIB
Foto/samuderaindonesia.id
JAKARTA - Pemerintah akan segera memulai pembangunan Pelabuhan Ambon Baru atau Ambon New Port tahun ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah akan mulai melakukan pembebasan lahan.

“Pemerintah akan mulai membebaskan tanah 200 hektare dan mempersiapkan infrastruktur dasar,” katanya dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Senin (29/3/2021). ( Baca juga: Soal Mudik Lebaran Dilarang, Begini Kata Rocky Gerung )

Budi menyebut bahwa investasi untuk Ambon New Port mencapai Rp5 triliun. Pemerintah akan menggunakan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).



Pemerintah pun akan melakukan lelang KPBU setelah pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar. “Setelah itu pemerintah akan melakukan lelang KPBU, kerja sama antara pemerintah dengan swasta yang investasinya kurang lebih Rp5 triliun. Tahap awal untuk Rp1,3 triliun.

Lebih lanjut kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi 900 hektare. Sekitar 700 hektar akan dibebaskan oleh pihak swasta.

“Selain itu kami juga membahas bahwa masa pembangunan itu selama dua tahun. Tetapi kita ingin merestruktur cara-cara penghitungan penangkapan ikan. Sehingga untuk dua tahun ini kita bisa memfungsikan dua pelabuhan yang ada di Ambon. Satu adalah Pelabuhan Yos Sudarso yang ada di Ambon, yang kedua adalah Pelabuhan Perikanan Nusantara yang juga belum optimal,” paparnya. ( Baca juga: KSAL Tinjau Serbuan Vaksinasi Prajurit Korps Marinir )

Terkait hal ini Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar hal ini dipersiapkan dengan baik. “Kami bekerja sama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan melalui SMI, memberikan suatu konsultasi pada kami,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More