Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WIB
loading...
Wamenhub, Suntana menyebut lewat pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), maka potensi penerimaan negara bisa tembus USD150 miliar atau setara Rp2.671 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo yang membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menutup celah praktik under invoicing, berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara.
Suntana menyebut bahwa ketika praktik tersebut berhasil dihentikan, maka potensi penerimaan negara bisa tembus USD150 miliar atau setara Rp2.671 triliun (kurs Rp17,807 per USD). Hal tersebut akan terlihat dari penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang ujungnya bakal diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Hari ini saya dapat berita yang luar biasa, bahwa ada kebijakan yang dibuat Presiden terkait praktik under invoicing. Minimal kata Presiden, itu potensinya bisa menjadi pemasukan negara USD150 miliar, sama dengan Rp2.600 triliun," ujarnya saat ditemui pada acara Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Pada kesempatan itu, Wamenhub meminta kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mendukung dan mengawal upaya penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Sebab KSOP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Suntana menyebut bahwa ketika praktik tersebut berhasil dihentikan, maka potensi penerimaan negara bisa tembus USD150 miliar atau setara Rp2.671 triliun (kurs Rp17,807 per USD). Hal tersebut akan terlihat dari penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) yang ujungnya bakal diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Hari ini saya dapat berita yang luar biasa, bahwa ada kebijakan yang dibuat Presiden terkait praktik under invoicing. Minimal kata Presiden, itu potensinya bisa menjadi pemasukan negara USD150 miliar, sama dengan Rp2.600 triliun," ujarnya saat ditemui pada acara Maritim Career & Industry Expo di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Pada kesempatan itu, Wamenhub meminta kepada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mendukung dan mengawal upaya penghentian praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Sebab KSOP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lihat Juga :