Resmi Beroperasi, Ini Besaran Tarif Tol Serpong-Cinere

Kamis, 01 April 2021 - 19:38 WIB
Menurut Nurdin, biasanya realisasi tarif tidak akan jauh berbeda dengan yang ada di PPJT. Namun mengenai kapan dua ruas tol akan dikenakan tarif, Nurdin menyebut tergantung keluarnya SK Menteri PUPR. “Iya enggak jauhlah. Tergantung SK Menterinya ditandatangan (kapan tarif berlaku) kan nunggu tanda tangan SK tarif pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” jelasnya.

Baca Juga: Diserang Teroris, Fahri Hamzah Nilai Mabes Polri Bobol

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pasca diresmikan kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis. Karena dua ruas tol tersebut masih harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Biasanya sosialisasi akan berlangsung selama dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah adanya atau dikeluarkanya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!