Mobil Toyota dan Honda Paling Banyak Nikmati Relaksasi PPnBM

Sabtu, 03 April 2021 - 18:44 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan mobil yang mendapatkan perluasan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Sebelumnya hanya terdapat 21 model yang terkena PPnBM, namun kini setelah ada perluasan menjadi 29 model.

Perluasan PPnBM DTP ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021. Mobil dengan mesin kubikasi 1.501cc hingga 2.500cc masuk dalam relakasi pajak tersebut. ( Baca juga:5 Tips Merawat Mobil yang Jarang Digunakan dalam Waktu Lama )

Dengan keputusan tersebut ada empat model yang berhak mendapatkan diskon PPnBM untuk mobil mesin 2.500cc ke bawah:

1) Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4) dengan Local Purchase 70%.

2) Toyota Innova 2.0 dan 2.4 dengan Local Purchase 70%.



3) Honda HR-V 1.8L dengan Local Purchase 84%.

4) Honda CRV 2.0 CVT dengan Local Purchase 62%.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 Tahun 2021 menyatakan bahwa untuk mendapatkan diskon PPnBM ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 60%.

Dalam daftar tersebut, juga terdapat Honda City Hatchback yang sebelumnya memang belum memiliki harga resmi. Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport, ternyata tidak kecipratan relaksasi PPnBM tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More