100 Hari Kerja, Menteri KKP Trenggono Tangkap & Tenggelamkan 93 Kapal Pencuri Ikan
Selasa, 06 April 2021 - 20:28 WIB
JAKARTA - Menteri Trenggono benar-benar menunjukkan ketegasannya dalam 100 hari kepemimpinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bukan hanya terhadap kapal ikan asing pelaku illegal fishing , kapal-kapal Indonesia yang melanggar ketentuan operasional pun ditindak tegas. Total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan pada periode Januari sampai dengan Maret 2021.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
Antam menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. “Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujar Antam
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan. "Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dalam penjelasannya.
Ipunk juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar. “Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar Ipunk.
Dalam konferensi pers penangkapan kapal ikan illegal fishing triwulan pertama yang dilaksanakan Pangkalan PSDKP Batam ini, KKP menyampaikan sejumlah hasil operasi kapal pengawas dan memberikan update kondisi terkini di wilayah yang selama ini rawan illegal fishing.
“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).
Antam menjelaskan bahwa dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. “Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ujar Antam
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan. "Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dalam penjelasannya.
Ipunk juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar. “Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar Ipunk.
Baca Juga
Dalam konferensi pers penangkapan kapal ikan illegal fishing triwulan pertama yang dilaksanakan Pangkalan PSDKP Batam ini, KKP menyampaikan sejumlah hasil operasi kapal pengawas dan memberikan update kondisi terkini di wilayah yang selama ini rawan illegal fishing.
(nng)
tulis komentar anda