100 Hari Kerja, Menteri KKP Trenggono Tangkap & Tenggelamkan 93 Kapal Pencuri Ikan
Selasa, 06 April 2021 - 20:28 WIB
Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama tahun 2021 KKP juga melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban tersebut dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan. "Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dalam penjelasannya.
Ipunk juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar. “Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar Ipunk.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Singapura Siap Terima Paspor Digital Bebas Covid Bagi Wisatawan
Dalam konferensi pers penangkapan kapal ikan illegal fishing triwulan pertama yang dilaksanakan Pangkalan PSDKP Batam ini, KKP menyampaikan sejumlah hasil operasi kapal pengawas dan memberikan update kondisi terkini di wilayah yang selama ini rawan illegal fishing.
Ipunk juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar. “Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” ujar Ipunk.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Singapura Siap Terima Paspor Digital Bebas Covid Bagi Wisatawan
Dalam konferensi pers penangkapan kapal ikan illegal fishing triwulan pertama yang dilaksanakan Pangkalan PSDKP Batam ini, KKP menyampaikan sejumlah hasil operasi kapal pengawas dan memberikan update kondisi terkini di wilayah yang selama ini rawan illegal fishing.
(nng)
Lihat Juga :