Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah Setelah Hampir 44 Tahun
Rabu, 07 April 2021 - 11:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi mengambil-alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Hal ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021. Seperti diketahui saat ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan di Kemayoran,” kata Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan, bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.
Pratik menyebut bahwa Jadi Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. “Dan Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan di Kemayoran,” kata Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan, bahwa menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.
Pratik menyebut bahwa Jadi Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII. “Dan Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda